Sunday, 29 April 2018

MERGER DAN AKUISISI



kuranimekun.blogspot.co.id




A. Definisi Merger dan Akuisisi


Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).



Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).



Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).



Menurut Damodaran suatu perusahaan dapat digabungkan dengan perusahaan lain dengan beberapa cara yaitu :



1. Merger
Dalam bahasa Indonesia istilah “merger” ini sering disebut dengan penggabungan perusahaan

2. Akuisisi
Dalam bahsa Indonesia istilah akuisisi perusahaan disebut dengan istilah pengambilalihan perusahaan.

3. Konsolidasi
Konsolidasi sering juga disebut dengan peleburan perusahaan. Dengan istilah konsolidasi ini dimaksudkan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya dua buah perusahaan atau lebih kedalam perusahaan ketiga (perusahaan baru) sehingga akibatnya dua perusahaan atau lebih tadi menjadi bubar.

4. Take over
Pengambilalihan diantara dua perusahaan baik secara sukarela maupun terpaksa dengan cara penawaran tender.

5. TENDER OFFER
Perusahaan mengajukan penawaran resmi kepada pemegang saham untuk membeli kembali sejumlah lembar saham dengan harga tertentu.

6. MANAGEMENT BUYOUTS (MBO)
Suatu tindakan sebagian kecil pemegang saham, biasanya melibatkan manajemen perusahaan untuk mengambilalih kepemilikan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari menerbitkan obligasi (berhutang).

7. JOINT VENTURE
Suatu program kerjasama dimana sebagian dari dua perusahaan bergabung untuk tujuan tertentu.

8. LBO
LBO (Leverage buyouts) dilakukan dengan membeli suatu perusahaan yang diingikan kemudian perusahaan tersebut dibenahi sehingga menjadi bagus, setelah itu menjualnya kembali.Sehingga penjual memperoleh keuntungan finansial.



B. Model-model Meger dan Akuisisi
1. Model Merger


a. Horizontal

Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan

Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.



b. Vertical

Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.



Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.



c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.

d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger.Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya.Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat.Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.(Gitman, 2003, p.717).

Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian dengan nama TV One.

2. Model Akuisisi


a. Akuisisi Horizontal

Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut mempuyai dua bidang bisnis yang sama.



b. Akuisisi Vertikal

Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimana antara dua perusahaan tesebut masih dalam satu rantai produksi.



c. Akuisisi kongeneric

Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih perusahaan lain dimanakedua perusahaan tersebut saling berhubungan, tetapi bukan terhadap produk yang sama.



d. Akuisisi Konglomerat
Adalah akuisisi diantara dua atau leih perusahaan yang bisnisnya sama sekali tidak terkait.


C. Dasar Hukum Merger dan Akuisisi

1. Dasar Hukum Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksana lainnya


2. Dasar Hukum Kontraktual, Burgerlijk wetboek, tentang perikatan



3. Dasar HUkum status Perusahaan, Undang-undang pasar modal, penanaman modal asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



4. Dasar Hukum tentang Konsekuensi Merger, Undang-undang Anti monopoli, perburuhan, subrogasi, dan lain sebagainya



5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha, Undang-undang Perbankan, perdagangan, industri dan lain-lain.



D. Prosedur Pelaksanaan Merger dan Akuisisi


Prosedur hukum tentang pelaksanaan merger dan akuisisi pedomannya didapatkan dalam berbagai aturan hukum tentang merger dan akuisisi danpenjabarannya didapatkan dalam praktek hukum sehari-hari tentang merger dan akuisisi. Secara garis besarprosedur hukum tentang merger dan akuisisi yang umum adalah sebagai berikut :



1. Penjajakan bagi kedua perusahaan tentang kemungkinan untuk melakukan merger dan akuisisi



2. Dilakukan langkah-langkah persiapan oleh kedua perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi



3. Para pihak dalam merger atau pihak pengakuisisi mulai menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan merger dan akuisisi seperti lawyer, akuntan, penilai, notaris, konsultan pajak, dan lain-lain



4. Direksi dari kedua belah pihak dalam merger atau direksi perusahaan pengakuisisi membuat proposal untuk merger dan akuisisi


5. Proposal merger dan akuisisi tersebut dituangkan dalam rancangan merger dan akuisisi

6. Pengumuman isi ringkasan rancangan merger atau akuisisi kedalamsurat kabar

7. Memanggil dan membuat Rapat Umum Pemegang Saham bagi masing-masing perusahaan dengan agenda antara lain menyetujui rancangan merger atau akuisisi

8. Lawyer mulai merancang dan mendiskusikan scheme dan prosedur yang akan ditempuh

9. Lawyer mlai membuat legal audit, untuk perusahaan biasabila diperlukan, dan untuk perusahaan terbuka atau bank wajib diperlukan

10. Auntan mulai meneliti pembukun dan neraca perusahaan

11. Penilai mulai melakukan penilaian terhdap asset-asset perusahaan merger atau akuisisi

12. Konsultan manajemen mulai menelaah manajemen dari perusahaan-perusahaan yang akan merger atau akuisisi

13. Mulai ditetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pelaksanaaan merger dan akuisisi tersebut

14. Lawyer mulai membuat draft kontrak merger atau akuisisi

15. Dibuat rancangan perubahan anggaran dasar, jika ada

16. Pengajuan izin merger dan akuisisi kepada yang berwewenang

17. Kontrak merger dan akuisisi ditandatangani

18. Pendaftaran perubahan anggaran dasar kedalam daftar perusahaan

19. Pengumuman perubahan anggaran dasarkedalam Tambahan Berita Negara

20. Penyelesaian administrasi pelaksanaan merger atau akuisisi

21. Penyelesaian proses likuidasi bagi merger yang memerlukan likuidasi dan pembubaran perusahaan bagi perusahaan yang tidak memerlukan proses likuidasi.




F. Larangan-larangan dalam Merger dan Akuisisi


Suatu merger dan akuisisi tidak boleh menimbulkan monopoli atau persaingan tidak sehat dipasar. Karena apabila hal ini terjadi maka akan banyak orang yang dirugikan baik masyarakat konsumen atau pihak tersaing secara tidak sehat terebut. Selain pihak diatas ada pihak lain yang akan dirugikan juga antara lain salah satu atau kedua perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi, pihak pemegang saham minoritas daam perusahaan-perusahaan terebut, pihak karywan, dan juga pihak kreditur.



Kesimpulan

Dalam melakukan merger dan akuisisi banyak kendala yang harus diatasi oleh perusahaan, yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan. Untuk menyatukan kedua perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit dan ini harus dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap dipergunakan dalam melaksanakan merger dan akuisisi. Sebelum melakukan merger dan akuisisi kedua perusahaan ini, harus berkoordinasi dengan perwakilan karyawan dari masing-masing perusahaan tentang langkah atau kebijakan yang akan diambil perusahaan nantinya setelah merger dan akuisisi. Karena budaya perusahaan merupakan hal yang sangat sulit untuk dirubah, sehingga dalam melakukan perubahan ini perlu diakukan secara bertahap.



Keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi :

1. Pengurangan tenaga kerja



2. Dari pencapaian tingkat skala ekonomi



3. Dari penguasaan teknologi baru



4. Sinergi juga bisa meningkatkan jangkauan pasar perusahaan

5. Dari peuang memperoleh pembiayaan yang lebih besar


Saran

1. Sebelum melakukan merger dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan

2. Selain itu merger dan akuisisi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama tersebut kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan seperti yang diharapkan kedua perusahaan.

No comments:

Post a Comment