A. Definisi Merger dan Akuisisi
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan
nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli
saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.(Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Menurut Damodaran suatu perusahaan dapat digabungkan dengan perusahaan lain
dengan beberapa cara yaitu :
1. Merger
Dalam bahasa Indonesia istilah “merger” ini sering disebut dengan penggabungan
perusahaan
2. Akuisisi
Dalam bahsa Indonesia istilah akuisisi perusahaan disebut dengan istilah
pengambilalihan perusahaan.
3. Konsolidasi
Konsolidasi sering juga disebut dengan peleburan perusahaan. Dengan istilah
konsolidasi ini dimaksudkan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya dua buah
perusahaan atau lebih kedalam perusahaan ketiga (perusahaan baru) sehingga
akibatnya dua perusahaan atau lebih tadi menjadi bubar.
4. Take over
Pengambilalihan diantara dua perusahaan baik secara sukarela maupun terpaksa
dengan cara penawaran tender.
5. TENDER OFFER
Perusahaan mengajukan penawaran resmi kepada pemegang saham untuk membeli
kembali sejumlah lembar saham dengan harga tertentu.
6. MANAGEMENT BUYOUTS (MBO)
Suatu tindakan sebagian kecil pemegang saham, biasanya melibatkan manajemen
perusahaan untuk mengambilalih kepemilikan dengan menggunakan dana yang
diperoleh dari menerbitkan obligasi (berhutang).
7. JOINT VENTURE
Suatu program kerjasama dimana sebagian dari dua perusahaan bergabung untuk
tujuan tertentu.
8. LBO
LBO (Leverage buyouts) dilakukan dengan membeli suatu perusahaan yang diingikan
kemudian perusahaan tersebut dibenahi sehingga menjadi bagus, setelah itu
menjualnya kembali.Sehingga penjual memperoleh keuntungan finansial.
B. Model-model Meger dan Akuisisi
1. Model Merger
a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang
industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran,
memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan
Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni
dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau
customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran
distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.
Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka
bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan
memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik
penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam
garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah
perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan
merger.Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau
maupun vertical saja melainkan keduanya.Sehingga bergabung menjadi sebuah
perusahaan yang kuat.Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.(Gitman,
2003, p.717).
Contoh : perusahaan bakrie yang bergerak dalam bidang telekomunikasi dengan
merek dagang esia, kemudian dalam pertambangan yakni Perusahaan KTM, dalam
bidang kuliner mereka menyediakan Holland bakrie, dalam industry pertelevisian
dengan nama TV One.
2. Model Akuisisi
a. Akuisisi Horizontal
Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih
perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut mempuyai dua bidang bisnis
yang sama.
b. Akuisisi Vertikal
Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih
perusahaan lain dimana antara dua perusahaan tesebut masih dalam satu rantai
produksi.
c. Akuisisi kongeneric
Adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan satu atau lebih
perusahaan lain dimanakedua perusahaan tersebut saling berhubungan, tetapi
bukan terhadap produk yang sama.
d. Akuisisi Konglomerat
Adalah akuisisi diantara dua atau leih perusahaan yang bisnisnya sama sekali
tidak terkait.
C. Dasar Hukum Merger dan Akuisisi
1. Dasar Hukum Perseroan, Undang-Undang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksana lainnya
2. Dasar Hukum Kontraktual, Burgerlijk wetboek, tentang perikatan
3. Dasar HUkum status Perusahaan, Undang-undang pasar modal, penanaman modal
asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
4. Dasar Hukum tentang Konsekuensi Merger, Undang-undang Anti monopoli,
perburuhan, subrogasi, dan lain sebagainya
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha, Undang-undang Perbankan, perdagangan,
industri dan lain-lain.
D. Prosedur Pelaksanaan Merger dan
Akuisisi
Prosedur hukum tentang pelaksanaan merger dan akuisisi pedomannya didapatkan
dalam berbagai aturan hukum tentang merger dan akuisisi danpenjabarannya
didapatkan dalam praktek hukum sehari-hari tentang merger dan akuisisi. Secara
garis besarprosedur hukum tentang merger dan akuisisi yang umum adalah sebagai
berikut :
1. Penjajakan bagi kedua perusahaan tentang kemungkinan untuk melakukan merger
dan akuisisi
2. Dilakukan langkah-langkah persiapan oleh kedua perusahaan yang akan
melakukan merger dan akuisisi
3. Para pihak dalam merger atau pihak pengakuisisi mulai menunjuk pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pelaksanaan merger dan akuisisi seperti lawyer,
akuntan, penilai, notaris, konsultan pajak, dan lain-lain
4. Direksi dari kedua belah pihak dalam merger atau direksi perusahaan
pengakuisisi membuat proposal untuk merger dan akuisisi
5. Proposal merger dan akuisisi tersebut dituangkan dalam rancangan merger dan
akuisisi
6. Pengumuman isi ringkasan rancangan merger atau akuisisi kedalamsurat kabar
7. Memanggil dan membuat Rapat Umum Pemegang Saham bagi masing-masing
perusahaan dengan agenda antara lain menyetujui rancangan merger atau akuisisi
8. Lawyer mulai merancang dan mendiskusikan scheme dan prosedur yang akan
ditempuh
9. Lawyer mlai membuat legal audit, untuk perusahaan biasabila diperlukan, dan
untuk perusahaan terbuka atau bank wajib diperlukan
10. Auntan mulai meneliti pembukun dan neraca perusahaan
11. Penilai mulai melakukan penilaian terhdap asset-asset perusahaan merger
atau akuisisi
12. Konsultan manajemen mulai menelaah manajemen dari perusahaan-perusahaan
yang akan merger atau akuisisi
13. Mulai ditetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pelaksanaaan merger
dan akuisisi tersebut
14. Lawyer mulai membuat draft kontrak merger atau akuisisi
15. Dibuat rancangan perubahan anggaran dasar, jika ada
16. Pengajuan izin merger dan akuisisi kepada yang berwewenang
17. Kontrak merger dan akuisisi ditandatangani
18. Pendaftaran perubahan anggaran dasar kedalam daftar perusahaan
19. Pengumuman perubahan anggaran dasarkedalam Tambahan Berita Negara
20. Penyelesaian administrasi pelaksanaan merger atau akuisisi
21. Penyelesaian proses likuidasi bagi merger yang memerlukan likuidasi dan
pembubaran perusahaan bagi perusahaan yang tidak memerlukan proses likuidasi.
F. Larangan-larangan dalam Merger dan Akuisisi
Suatu merger dan akuisisi tidak boleh menimbulkan monopoli atau persaingan
tidak sehat dipasar. Karena apabila hal ini terjadi maka akan banyak orang yang
dirugikan baik masyarakat konsumen atau pihak tersaing secara tidak sehat
terebut. Selain pihak diatas ada pihak lain yang akan dirugikan juga antara
lain salah satu atau kedua perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi,
pihak pemegang saham minoritas daam perusahaan-perusahaan terebut, pihak
karywan, dan juga pihak kreditur.
Kesimpulan
Dalam melakukan merger dan akuisisi banyak kendala yang harus diatasi oleh
perusahaan, yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan. Untuk
menyatukan kedua perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit
dan ini harus dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap
dipergunakan dalam melaksanakan merger dan akuisisi. Sebelum melakukan merger
dan akuisisi kedua perusahaan ini, harus berkoordinasi dengan perwakilan
karyawan dari masing-masing perusahaan tentang langkah atau kebijakan yang akan
diambil perusahaan nantinya setelah merger dan akuisisi. Karena budaya
perusahaan merupakan hal yang sangat sulit untuk dirubah, sehingga dalam
melakukan perubahan ini perlu diakukan secara bertahap.
Keuntungan-keuntungan yang diperoleh perusahaan yang melakukan merger dan
akuisisi :
1. Pengurangan tenaga kerja
2. Dari pencapaian tingkat skala ekonomi
3. Dari penguasaan teknologi baru
4. Sinergi juga bisa meningkatkan jangkauan pasar perusahaan
5. Dari peuang memperoleh pembiayaan yang lebih besar
Saran
1. Sebelum melakukan merger dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan
budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda
akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan
2. Selain itu merger dan akuisisi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang
memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama tersebut
kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan seperti yang diharapkan
kedua perusahaan.

No comments:
Post a Comment